KABUPATEN BANTAENG
TAHUN PELAJARAN
2010 - 2011
SEMESTE II
DISUSUN OLEH :
H. S Y A M S U D
D I N , S, P d.
NIP. 1959 0322 1980 12 1 001
PENGAWAS SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2011
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA
TAHUN 2011
HALAMAN
PENGESAHAN
Laporan KePengawasan Sekolah Tahun
Pelajaran 2010/2011.Berdasarkan hasil pemantauan, supervisi dan pembinaan pada
sekolah binaan
Disusun oleh :
Nama : H.
SYAMSUDDIN ,S,Pd.
NIP : 19590322 198012 1 001
Pangkat
/ Gol : Pembina, IV a
Jabatan
: Pengawas sekolah Madya
Jenis
Pengawas : Pengawas SD
Bulan : Januari –
Juli 2011
Mengetahui ; Bantaeng;
30 Juli 2011
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Koordinator
Pengawas
Kabupaten
Bantaeng
HJ. ANDI SINASARI, S,Pd. DRS.
ALIMUDDIN.R,M,Si
Pangkat : Pembina Nip.
19620103 198603 1 018
NIP.
19520717 197502 2 008
KATA PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi
standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk
dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a)
kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi
supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi
penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial.
Sebagai hasil pelaksanaan tugas kepengawasan perlu disusun hasil
Kepengawasan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran yang dibagi dua semester yang selanjutnya dikenal dengan laporan
Tahunan yang terdiri dari kegiatan penilaian, pembinaan, dan pemantauan
terutama menyangkut dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan.
Atas tersusunnya laporan
Pengawas Sekolah ini kami sampaikan
terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng atas pengarahan
yang diberikannya sehingga terwujud laporan kepengawasan ini.
Dalam penyusunan ini sumber daya secara kolaboratif telah kami manfaatkan
semaksimal mungkin, namun demikian masih banyak kekurangn dan kelemahan yang
terdapat dalam laporan kepengawasan ini. Untuk itu diperlukan masukan dan
kritik dari pihak terkait sehingga laporan kepengawasan pada tahun mendatang
lebih bisa disempurnakan.
Bantaeng, juli
2011
Penyusun
H.
SYAMSUDDIN ,S,Pd .
NIP.19590322
198012 1 001
DAFTAR ISI Hal
Halaman Judul
.........................................................................................
Halaman Pengesahan
..........................................................................
Kata Pengantar
......................................................................................
Daftar Isi .....................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
…………………………………….…………..
A. Latar belakang ………………………………….………………
B. Landasan (Dasar Hukum) ……………………….……………..
C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan ……………….………….
D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
……………………....………
E. Ruang Lingkup Pengawasan ………………………….……….
BAB II : IDENTIFIKASI HASIL
PENGAWASAN DAN …….…………
KEBIJAKAN DALAM
BIDANG PENDIDIKAN …….……….
A. Deskripsi Hasil Pengawasan ……………………….………….
B. Masalah dalam Pengawasan ……………………….………….
C. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
…………….……………
BAB
III : DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
................................
A. Program Pembinaan
...................................................................
1. Supervisi
Manajerial ..............................................................
2. Supervisi
Akademik ......................................................................................
B. Program Penilaian
......................................................................
C. Program Pemantauan
.................................................................
BAB IV : PENUTUP
.......................................................................................
A. Simpulan
....................................................................................
B. Saran
...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi
Supervisi Manajerial dan Akademik. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan
profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang
mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik
terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah.
Ragam
kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah
meliputi:
1. Pelaksanaan
analisis kebutuhan pengembangan sekolah
2. Penyusunan
program kerja pengawasan sekolah
3. Penilaian
kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain (TU,
Laboran, dan pustakawan).
4. Pembinaan kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya.
5. Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber
daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan sarana belajar,
prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah.
6. Pengolahan dan analisis data hasil
penilaian, pemantauan, dan pembinaan.
7. Evaluasi proses dan hasil pengawasan.
8. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
9. Penyusunan rencana perbaikan mutu.
10. Tindak lanjut hasil pengawasan untuk
pengawasan berikutnya.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suatu siklus secara
periodik yang merupakan rangkaian tugas kepengawasan.
Kegiatan
pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang
dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada
program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian,
pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah
binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data
hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi
hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan.
Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang
menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan
kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai tahap akhir
dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut
untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh
berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan
dalam satu periode.
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonasia dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 0322/0/1986 dan Nomor 38 tahun 1986, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998, tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 91/M.PAN/10/2001, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, tentang Standar Sarana dan Prasarana;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Tenaga
Laboratorium Sekolah/Madrasah;
C. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
1. Visi
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan visi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan : ”INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETETIF ”, (insan kamil / insan paripurna)
2. Misi
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
c.
Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
d.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global;
e.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional
tersebut, Depdiknas untuk tahun
2005-2010 menetapkan Misi sebagai berikut: ”MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN
INDONESIA CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF”.
D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
1. Tujuan Pengawasan
a. Meningkatkan pembinaan kepada satuan
pendidikan baik aspek manajerial maupun akademik
b. Menetapkan acuan dalam penyusunan
instrumen supervisi manajerial dan akademik untuk dipergunakan secara
menyeluruh di semua jenjang pendidikan baik oleh pengawas maupun kepala sekolah
c. Melaksanakan supervisi dengan menggunakan
instrumen yang telah dibakukan untuk semua sekolah binaan
d. Membina sekolah secara periodik dan
terencana untuk mencapai standar nasional pendidikan
e. Melakukan pembinaan terhadap Kelompok
Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk meningkatkan
profesional akademiknya melalui Manajemen Berbasis Sekolah ( PAKEM ) secara
terprogram
f. Meningkatkan implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam rangka
meningkatkan standar mutu lulusan.
g. Melakukan pembinaan terhadap Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) untuk meningkatkan kemampuan profesional melalui
pelaksanaan layanan dalam kolaborasi kelompok secara terprogram.
h. Meningkatkan kinerja sekolah dalam
meningkatkan sistem penjaminan mutu pengelolaan dan proses.
2. Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan adalah
satuan pendidikan sekolah dasar pada dua Gugus Yaitu Gugus SDN 29 campagaloe
dan Gugus SD Inpres Pullauweng. Adapun sasaran operasional yang ada di
masing-masing Gugus meliputi :
a. Kepala Sekolah (manajerial dan akademik)
b. Pendidik (guru kelas, guru mata pelajaran, guru muatan lokal dan pelatih pengembangan diri)
dalam pengawasan akademik.
c. Tenaga Kependidikan yang lain (tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tanaga kebersihan, dan tenaga keamanan)
E. Ruang Lingkup Pengawasan
Berangkat dari tugas pokok pengawas satuan
pendidikan, maka ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan adalah sebagai
berikut:
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan
terhadap:
a.
Kepala sekolah.
b.
Pendidik (guru).
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga
administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan).
2. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap :
a. Organisasi sekolah dalam persiapan
menghadapi akreditasi sekolah
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan
administrasi sekolah.
c. Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan
dan penilaian proses pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan).
e.
Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
f.
Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk
bimbingan untuk melaksanakan
tugas pokok kepengawasan.
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
a.
Pengelolaan dan administrasi sekolah
b.
Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c.
Lingkungan sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian
nasional
e.
Pelaksanaan penerimaan siswa baru
f.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana belajar (alat peraga, laboratorium,
perpustakaan).
4. Pengembangan program dalam penerapan SNP
dan sistem penjaminan mutu dalam mengembangkan perbaikan mutu berkelanjutan.
BAB II
IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
A. Deskripsi Hasil Pengawasan
1. Hasil penilaian
a. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian terhadap kinerja
Kepala Sekolah menggunakan instrumen yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (8 standar) yang mengacu dan disesuaikan dengan Instrumen Akreditasi
dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Memperhatikan kinerja sekolah negeri,
secara umum masih kurang ,masih banyak yang belum mencapai standar nasional.
Namun demikian karena pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi program sebagai
bagian dari usaha peningkatan mutu tidak pernah berakhir, maka peningkatan
dalam berbagai standar pengawasan masih harus berlanjut.
b. Penilaian Kinerja Pendidik
Penilaian terhadap kinerja pendidik menggunakan
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) yang meliputi :
1)
IPKG-1
: perencanaan pembelajaran
2)
IPKG-2
: pelaksanaan pembelajaran
3)
IPKG-3
: penilaian proses dan hasil belajar
4)
IPKG-4
: analisis hasil penilaian
5)
IPKG-5
: tindak lanjut (perbaikan dan pengayaan)
6)
IPKG-6:
Pengembangan prestasi siswa dalam tiap bidang studi.
7)
IPKG-7:
pelaksanaan evaluasi diri sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan
8)
IPKG-8:pengembangan
karya ilmiah
9)
IPKG-9:
peningkatan kompetensi berbahasa Inggris
10)
IPKG-10:peningkatan
kompetensi dalam pendayagunaan TIK.
Pelaksanaan pengawasan
diarahkan pula pada pengurangan kesejangan mutu sekolah negeri dan swasta
terutama dalam membatasi pendidik yang mengampu mata pelajaran tidak relevan
dan kualifikasi akademik sehingga berpengaruh terhadap mutu hasil belajar
siswa..
c. Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan
1) Tenaga Administrasi.
·
Tanaga
administrasi pada sebagian besar sekolah jumlahnya belum memenuhi rasio jumlah
rombongan belajar yang disyaratkan.
·
Kualifikasi
tenaga administrasi hanya sebagian kecil yang telah memenuhi standar sesuai bidang tugas
masing-masing
·
Program
jangka menengah dan program tahunan belum tersusun secara sistematis dan
diterapkan secara konsisten.
·
Pembagian
tugas tenaga administrasi pada umumnya masih merangkap, artinya seorang petugas
menangani lebih dari satu bidang kegiatan yang berbeda.
·
Kinerja
petugas bidang kurikulum dan kesiswaan belum ada.
·
Tenaga
administrasi yang berstatus pegawai negeri sipil belum ada
·
Belum
ada penerimaan CPNS untuk tenaga administrasi.
·
Belum
melaksanakan kegiatan penjaminan mutu.
2) Tenaga Perpustakaan
·
Belum ada tenaga perpustakaan yang berlatar
belakang pendidikan pustakawan
·
Sebagian
besar belum pernah mengikuti diklat khusus perpustakaan
·
Administrasi
dan manajemen belum sesuai dengan standar perpustakaan
·
Masih
banyak dirangkap oleh tenaga administrasi sehingga tidak malaksanakan tugas
secara penuh (full time)
·
Umumnya
penanggung jawab sekaligus tenaga perpustakaan dirangkap oleh guru
·
Belum
ada penerimaan CPNS untuk tenaga administrasi.
2. Hasil pembinaan
a. Pembinaan Organisasi Sekolah
1) Struktur organisasi pada setiap satuan
secara keseluruhan telah mengikuti standar, terdapat perbedaan kecil pada
pembagian tugas di setiap sekolah karena menyesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing
b. Pembinaan Manajemen Sekolah
1)
Pada
umumnya sekolah telah mengembangkan visi-misi, namun belum seluruh sekolah
mendefinisikan indikator pencapaian visi-misi dengan jelas sehingga visi belum
berfungsi sebagai pemandu dalam meningkatkan kinerja manajemen sekolah.
2)
Dalam
peningkatan mutu melalui implementasi standar nasional pendidikan belum memadai
masih membutuhkan pengembangan dan pembinaan.
3)
Sistem
pengelolaan yang merujuk pada siklus berfungsinya fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi belum diterapkan secara efektif pada tiap satuan
pendidikan.
4)
Kelemahan
utama dalam penerapan manajemen sekolah ialah lemahnya dalam sistem penjaminan
mutu proses.
5)
Sistem
pengambilan keputusan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS) masih
terus dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat meningkatkan daya kolaborasi
dalam peningkatan mutu.
6)
Belum
seluruh satuan pendidikan dapat memberdayakan memberdayakan sumber daya Komite
Sekolah, orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam
meningkatkan mutu lulusan yang lebih baik.
7)
Belum
berfungsinya kendali mutu melalui sistem penjaminan mutu.
c. Pembinaan Proses Pembelajaran
1) Pada umumnya proses pembelajaran sudah
baik namun masih pasang surut mutunya belum terkendali secara efektif.
2) Proses pembelajaran sebagai implementasi
dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), masih banyak kekurangan dan
kelemahan, sebab dalam pelaksanaan KTSP memerlukan peningkatan dalam sistem perencanan, pelaksanaan, dan
evaluasi.
3) Perlu lebih ditingkatkan efektivitas
pembelajaran yang yang kreatif,
inovatif, inisiatif, dan mandiri membutuhkan waktu, oleh sebab itu secara
bertahap dan terus-menerus kita dorong melalui berbagai teknik pembinaan baik
secara individual maupun kelompok melalui KKG.
4) Sekolah belum menetapkan standar prosedur
pembelajaran yang efektif dan produktif melalui penilaian produk belajar siswa.
5) Strategi pembelajaran yang guru gunakan
belum variatif sehingga memerlukan sistem pembinaan lebih lanjut.
6) Sekolah belum menetapkan sistem supervisi
pembelajaran sebagai strategi peningkatan dan penjaminan mutu pembelajaran.
d. Pembinaan Adminintrasi Kantor dan Perpustakaan.
1) Administrasi kantor
1) Secara umum telah dikerjakan dan
dilaksanakan sesuai pedoman yang berlaku
namun masih
kurang, masih perlu dilengkapi.
2) Bidang kearsipan dokumen masih perlu terus
ditingkatkan, baik pengelolaan surat-surat maupun penyimpanan dokumen
3) Tenaga yang menangani kesiswaas khusunya
Buku Induk Siswa harus kompeten, sebab masih banyak yang pengisiannya tidak
lengkap
2) Perpustakaan
4) Penyusunan sarana dan bahan pustaka sesuai
ketentuan dan prasarana yang tersedia
5) Pada umumnya Katalogisasi belum
dilaksanakan
6) Teknik pemberian label pada setiap bahan
pustaka belum sesuai panduan
7) Manajeman dan administrasi perpustakaan
masih perlu dilengkapi
8) Buku Induk dan inventarisasi bahan pustaka
belum terisi dengan lengkap
3. Hasil Pemantauan
a. Pemantauan Penerimaan siswa Baru (PSB)
1) Pelaksanaan PSB telah dilaksanakn sesuai
ketentuan dari Kemendiknas, Dinas Pendidikan Provisi, dan Dinas Pendidikan Kota
2) Daya tampung dalam satu rombongan belajar
belum mengacu Standar Nasional Pendidikan dengan jumlah maksimal 28
siswa/rombel.
b. Pemantauan Administrasi Sekolah
1) Administrasi Kepala Sekolah sebagian besar
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun masih belum sesuai apa
yang diharapkan.
2) Administrasi Kurikulum masih perlu
pembinaan dan penyempurnaan (KTSP, silabus, KKM, RPP, dan instrumen pendukung),
masih banyak yang belum melengkapi data perkembangan belajar siswa dari sistem
pemantauan secara periodik.
3) Admistrasi Sarana dan Prasarana; perlu
dirtingkatkan pengelolaan administrasi inventaris dan perawatan barang
inventaris masih kurang.
4) Administrasi Kerjasama dan Hubungan dengan
Masyarakat; umumnya masih lemah pada administrasi dan kearsipan dukomen seperti
agenda surat masuk/keluar, notulen kegiatan, rekaman kegiatan (dokumentasi)
5) Administrasi Perkantoran; jumlah tenaga
administrasi umumnya kurang dan kompetensinya tidak sesuai dengan bidang
tugasnya, masih banyak tugas rangkap sehingga hasilnya tidak optimal
c. Pemantauan Pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan
1) Standar Isi; semua telah melaksanakan KTSP
tetapi penyusunan dan pengadaan dokumen KTSP belum sesuai target waktu,
substansinya perlu dikembangkan, dan legalitas/pengesahan dokumen belum
mencapai 100%
2) Standar Proses; proses PAIKEM perlu terus
ditingkatkan pelaksanaannya sebab ternyata masih banyak pendidikan yang
terkondisi dengan pola pembelajaran lama (ceramah)
3) Standar Kompetensi Lulusan; kajian dan
analisis terhadap SKL (Permendiknas RI No. 23 tahun 2006) perlu terus
ditingkatkan, terbukti walau persentase lulusan sudah baik tetapi prestasi nilai
hasil lulusan masih rendah .
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
sebagian besar pendidik belum memenuhi kualifikasi S1, mengajar sesuai dengan
spesifikasi ijazah, tetapi dengan adanya sertifikasi pendidik banyak yang tidak
memenuhi jumlah mengajar.
5)
Standar Sarana dan Prasarana; secara umum belum
memenuhi standar, dengan program sekolah gratis, pengembangan prasarana
mengalami stagnasi, sebab sangat tergantung dari bantuan pemerintah/pemerintah
daerah yang jumlahnya sangat terbatas sementara sumbangan pengembangan dari
orang tua/wali siswa belum ada.
6)
Standar Pengelolaan; sesuai konsep manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah telah terjadi pengembangan yang cukup ,
walaupun masih perlu ada kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap konsep MPMBS.
7)
Standar Pembiayaan; dengan adanya BOS sebenarnya cukup
untuk membiayai kegiatan operasional, tetapi karena alokasi penggunaan dana
dibatasi hanya kegiatan tertentu akibatnya kegiatan yang bersifat pengembangan
oleh satuan pendidikan tidak bisa dibiayai, terpaksa banyak yang meniadakan/menghentikan
kegiatan tersebut. Sementara sumbangan pengembangan untuk dari orang tua/wali
siswa tdak diperbolehkan
8)
Standar Penilaian Pendidikan; sistem penilaian yang dilaksanakan oleh
pendidik secara teknis belum memenuhi ketentuan,
secara operasional belum memenuhi pengembangan sistem penilaian berbasis
kompetensi terutama dalam pencapai ketuntasan belajar. Nilai hasil belajar
sebagai simbol penguasaan kompetensi belum valid dan akuntabel, akibatnya pada
tahapan ujian nasional hasilnya belum memuaskan
d. Pemantauan Linkungan Sekolah
1) Secara umum pengelolaan lingkungan sekolah
telah dilaksanakan sesuai sumber daya yang ada, namun masih ada beberapa satuan
pendidikan yang masih perlu ditingkatkan terutama komitmen stakeholder yang
bertanggungjawab terhadap bidang tersebut
2) Masih ada satuan pendidikan yang
kepemilkan lahan tidak memenuhi standar, hal ini menjadi kandala dalam
pengelolaan lingkungan hidup
3) Kerjasama dengan Komite Sekolah dan
masyarakat umumnya sudah cukup baik
e. Pemantauan Ulangan Tengah Semester dan
Ulangan Akhir Semester (UAS) /Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
1) Ulangan tengah semester umumnya hanya
dilaksanakan satu kali tiap semester
2) Pengadaan, penggandaan soal, pengawasan,
dan koreksi dilakukan oleh satuan
pendidikan
3) Umumnya belum melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan dari hasil ulangan tengah semester
4) Hasil ulangan tengah semester telah
dilaporkan kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk Laporan Hasil Ulangan
Tengah Semester, namun KKM yang dicantumkan masih menggunakan KKM semester,
mestinya KKM tengah semester.
5) Hasil UAS dan UKK dilaksanakan dan
dikelola oleh satuan pendidikan, namun umumnya belum melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan, sehingga kalau nilai UAS/UKK tidak mencapai KKM akan
berpengaruh terhadap validitas nilai akhir yang dimasukkan dalam LHB (rapor)
f.
Pemantauan Kegiatan Muatan Lokal
1) Semua sekolah di GUGUS 29 melaksanakan muatan
lokal wajib Bahasa Makassar (Lontara )namun guru bahasa Makassar (lontara )
banyak yang tidak memenuhi kualifikasi akademik.
2) Muatan lokal lain di Gugus SD 29
berpariasi sesuai kondisi sekolah dan pelaksanaanya belum epektif.
g. Pemantauan Kegiatan Pengembangan Diri
(ekstrakurikuler)
1) Pengembangan diri yang dipilih oleh
masig-masing satuan pendidikan bervariasi (olahraga, kesenian, keterampilan lain)
2) Persepsi pengembangan diri masih dianggap
sama dengan ekstrakurikuler pada kurikulum sebelumnya (Kurikulum 1994)
3) Karena pengembangan diri termasuk komponen
kurikulum maka pengelolaannya juga harus sama dengan komponen yang lain (mata
pelajaran dan muatan lokal), dalam hal ini masih belum demikian
h. Pemantauan Pemberdayaan Sarana dan
Prasarana
1) Pemberdayaan sarana dan prasarana
pendukung umumnya belum cukup efektif dan efisian
2) Pemberdayaan sarana dan prasarana
pembelajaran masih belum optimal, motivasi pendidik dalam pemberdayaan sarana
pebelajaran perlu ditingkatkan
i.
Pemantauan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1) Ujian Nasional dan Ujian Sekolah telah
dilaksanakan sesuai Permendiknas RI dan Prosedur Operasi (POS) dari BSNP
2) Sebelum ujian dilaksanakan semua satuan
pendidikan telah mempersiapkan kompetensi peserta ujian dengan jalan memberikan
uji coba (tryout) beberapa kali sesuai kemampuan masing-masing satuan
pendidikan
3) Dinas Pendidikan Kota telah memfasilitasi
kegiatan tryout .
B. Masalah dalam Pengawasan
1. Hasil penilaian
a. Mengingat instrumen penilaian kinerja baik
manajerial maupun akademik baru saja dibakukan (untuk sementara), sehingga
sosialisasinya belum optimal akibatnya masih banyak sekolah yang belum
melaksanakan supervisi atau penilaian dengan menggunakan instrumen tersebut
b. Jumlah satuan pendidikan binaan rata-rata
pengawas khususnya SD cukup banyak .
c. Hasil penilaian secara umum cukup baik
tetapi masih banyak yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
2. Hasil pembinaan
a. Pembinaan secara kelompok lewat KKKS/KKG sangat tergantung pada kegiatan lembaga
tersebut, pengawas sifatnya ikut memanfaatkan kegiatan tersebut.
b. Intensitas dan frekuensi pembinaan masih rendah akibatnya hasilnya belum optimal
3. Hasil Pemantauan
a. Data/rekaman hasil pemantauan belum dapat
menggambarkan/mewakili kondisi yang sebenarnya karena jumlah sampling yang
terekam datanya tidak memenuhi jumlah satuan pendidikan
b. Informasi yang diperoleh kurang akurat dan
kurang valid, hal ini akan menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak tepat
C. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
1. Mengacu pada tiga pilar kebijakan
Pendidikan Nasional, yaitu :
a. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
b. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing keluaran pendidikan;
c. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan publik pendidikan.
2. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
a
Pendanaan
Biaya Operasional Wajar Dikdas 9 Tahun
b
Penyediaan
Sarana dan Prasarna Pendidikan Wajar
c
Rekruitmen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d
Pengembangan
Pendidikan Layanan Khusus bagi Anak Usia Wajar Dikdas di Daerah Bermasalah
e
Pendidikan Kecakapan Hidup
f
Peningkatan
peran serta Masyarakat dalam Perluasan Akses
3. Peningkatan mutu, relevansi, daya saing
keluaran pendidikan
a
Meningkatkan
jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan serta kesejahteraannya
yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas
b
Melengkapi
prasarana dan sarana belajar yang terbatas dan meningkatkan pendayagunaannya
secara optimal
c
Mengupayakan
penyediaan dana pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran
sesuai kemampuan daerah
d
Meningkatkan
proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif.
4. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitaan publik pendidikan
a
Menyempurnakan
sistem dan struktur organisasi sesuai konsep desentralisasi yang tercermin
dalam Sruktur Organisasi dan Tata Kerja .
b
Mengupayakan
tersedianya sistem informasi manajemen yang sistematis dengan mengembangkan
teknologi informasi dan komunikasi sehingga mamiliki data yang akurat
c
Meningkatkan
sistem pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan
upaya pemerataan dan perluasan akses serta peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
BAB III
DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
No
|
Program dan Rincian Tugas
|
Sasaran /
Tujuan
Supervisi
|
Kegiatan yang dilakukan
|
Hasil yang Akan Diperoleh
|
Metode /
Teknik
Supervisi
|
Indikator Keberhasilan
|
Jadwal Kerja
|
|
I
|
PROGRAM PEMBINAAN
|
|||||||
A
|
Supervisi manajerial
|
|||||||
1. Pembinaan stadar isi : Penyusunan dan pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
KTSP yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
a.
Sosialisasi tentang KTSP
b.
Rapat koordinasi dengan tim penyusun KTSP
c.
Memantau penyusunan KTSP
d.
Verifikasi draf KTSP
e.
Fasilitasi pengesahan KTSP
|
Tersusunnya dokumen
KTSP yang sesuai kebutuhan dan konsisi satuan pendidikan
|
Supervisi standar
isi menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar isi ( Instrumen
Standar 1)
|
Tersusun dokumen
KTSP yang telah disahkan oleh Kepala Dinak Pendidikan
|
Juni - Juli
|
||
2. Pembinaan standar sarana prasarana : Penyusunan
rencana induk pengembangan startegis (RIPS) dan pengadaan sarana prasarana
|
Rencana Induk
Pengembangan Strategis (RIPS)
|
a.
Koordinasi dengan pendidik dan tenaga kependidikan,
komite sekolah/ penyelenggara lembaga pendidikan (inventarisasi kebutuhan)
b.
Penyusunan draf pengembangan dan pengadaan sarpras
c.
Finalisasi RIPS dan pengesahan
|
Tersusun RIPS untuk
jangka menengah dan pendek sebagai bagian dari RIPS jangka panjang yang telah
ada
|
Supervisi standar
sarana prasarana menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar
sarana dan prasarana ( Instrumen Standar 5)
|
Tersusun Rencana Induk Pengembangan Strategis jangka menengah dan jangka
pendek
|
Juli - Agustus
|
||
3. Pembinaan standar
pengelolaan : Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
|
Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (RPS/M) atau program jangka pendek
(tahunan)
|
a.
Koordinasi dengan Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, wakil
pendidik, tenaga kependidikan terkait,
dan komite sekolah/penyelenggara lembaga pendidikan
b.
Penyusunan draf RPS
c.
Finalisasi RPS dan pengesahan
|
Tersusunnya Rencana Pengembangan Sekolah (program tahunan) yang sesuai
dengan sumber daya dan kebutuhan tahun pelajaran yang sedang berjalan
|
Supervisi standar pengelolaan menggunakan instrumen supervisi yang
mengacu pada standar pengelolaan (
Instrumen Standar 6)
|
Tersusun Rencana Pengembangan Sekolah (Program Tahunan)
|
Juli - Agustus
|
||
4. Pembinaan standar pembiayaan
: Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
|
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi APBS
|
a.
Koordinasi dengan Kapala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, bendaharawan, dan tenaga kependidikan yang
terkait dengan pembiayaan
b.
Penyusunan draf RAPBS
c.
Pengesahan RAPBS
d.
Revisi RAPBS
e.
Pleno dengan orang tua siswa
dan donatur pendidikan
f.
Finalisasi RAPBS manjadi APBS
|
Tersusunnya APBS sesuai skala prioritas dan kebutuhan sekolah serta
sumber dana yang tersedia pada tahun pelajaran yang sedang berjalan
|
Supervisi standar pembiayaan menggunakan instrumen supervisi yang mengacu
pada standar pembiayaan (
Instrumen Standar 7)
|
Tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang telah
disahkan Kepala Dinas Pendidikan
|
Agustus - September
|
||
B
|
Supervisi
Akademik
|
|||||||
1. Pembinaan standar proses: Penyusunan dan pengembangan
silabus, KKM, RPP, program tahunan, program semester
|
Pendidik dan tenaga kependidikan (tenaga perpustakaan dan tenaga
laboratorium)
|
a.
Sosialisasi, koordinasi, dan
pembinaan
b.
Workshop dan tugas mandiri penysunan perangkat
pembelajaran
c.
Pengesahan oleh Kepala Sekolah
|
Tersusunnya
silabus, KKM, RPP, program tahunan, dan program semester
|
Supervisi standar
proses menggunakan instrumen supervisi yang mengacu pada standar proses yang
meliputi IPKG-1, IPKG-2, IPKG-3, IPKG-4, dan IPKG-5 ( 5 tupoksi guru)
|
Terwujudnya
kegiatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan
|
Juli – Mei
|
||
2. Pembinaan standar kompetensi lulusan : Penyusunan
rencana strategis dalam meningkatkan pencapaian hasil ujian (kelulusan)
|
Lulusan dengan
persentase dan kualitas yang tinggi
|
a.
Koordinasi dan pembinaan
b.
Bedah (kajian) SKL, baik SKL UN dan US maupun SKL dalam
Permendiknas RI No. 23 / 2006
c.
Penetapan stndar/kriteria kelulusan
d.
Pengesahan kriteria kelulusan
ujian sekolah dan ujian nasional
|
a.
Tersusunnya hasil telaah SKL
dalam bentuk kisi-kisi UN dan US
b.
Terwujudnya kriteria kelulusan
ujian sekolah dan ujian nasional
|
Supervisi standar kompetensi lulusan menggunakan instrumen supervisi yang
mengacu pada standar proses
( Instrumen Standar 2)
|
Menghasilkan lulusan dengan prosentase
dan nilai rata-rata yang tinggi
|
Februari – April
|
||
3. Pembinaan standar pendidik
dan tenaga kependidikan : Penyusunan instrumen supervisi dan pelaksanaan
supervisi
|
Pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional
|
a.
Koordinasi dan pembinaan
b.
Bimbingan teknis terhadap
tupoksi pandidik dan tenaga kependidikan
c.
Bimbingan teknis pengembangan
profesi guru (PTK)
d.
Bimbingan teknis khusu tenaga
kependidikan (administrasi, perpustakaan, laboratorium)
|
a.
Terwujudnya pendidik dan tenaga
kependidikan yang kompeten
b.
Terwujud kualifikasi guru
sesuai bidang tugasnya (tidak missmed)
|
Supervisi standar pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan instrumen
supervisi yang mengacu pada standar pendidik dan tenaga kependidikan ( Instrumen Standar 4)
|
Terwujudnya pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium) yang kompeten dan profesional
|
Oktober - Januari
|
||
4. Pembinaan standar penilaian
pendidikan : Penyusunan instrumen penilaian dan supervisi penilain hasil
belajar
|
Sistem penilaian yang valid, obyektif, adil, terpadu,
terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan , sistematis, acuan kriteria, dan
akuntabel
|
a.
Koordinasi dan pembinaan
b.
Bimbingan teknis pengembangan
sistem penilaian
c.
Workshop penyusunan instrumen
penilaian, analisis, dan tindak lanjut
|
Tersusunnya instrumen penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak
lanjut (perbaikan dan pengayaan)
|
Supervisi standar penilaian menggunakan instrumen supervisi yang mengacu
pada standar penilain pendidikan ( Instrumen Standar 8)
|
Tercapainya penilaian hasil belajar dengan tingkat ketuntasan yang tinggi
(pencapain KKM), prosentase kenaikan, dan hasil kelulusan
|
Agustus – Juni
|
||
II
|
PROGRAM PENILAIAN
|
|||||||
1. Kepala Sekolah
|
Manajemen Kepala Sekolah
|
Melaksanakan supervisi manajerial
|
Terwujud manajemen yang sistematis,
transparan, dan akuntabel
|
Supervisi manajemen Kepala Sekolah
menggunakan instrumen manajerial
|
Terwujud sistem pengelolaan yang tertib,
sistematis, transparan dan akuntabel. Iklim sekolah yang aman, nyaman, dan
penuh kekeluargaan
|
November
|
||
2. Pendidik
|
Tugas pokok dan fungsi pendidik
|
Melaksanakan supervisi akademik
|
Nilai kinerja pendidik
|
Supervisi kinerja guru menggunakan
Instumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG)
|
Nilai kinerja guru 90% minimal baik
|
Desember
|
||
3. Tenaga Kependidikan
|
Tugas pokok dan fungsi tenaga
kependidikan
|
Melaksanakan supervisi akademik
|
Nilai kinerja tenaga kependidikan
|
Supervisi kinerja tenaga kependidikan
menggunakan Instumen Penilaian Kinerja Tendik (IPKT)
|
Nilai kinerja tenaga kependidikan
minimal 90% lbaik
|
Januari
|
||
III
|
PROGRAM PEMANTAUAN
|
|||||||
1. Administrasi Sekolah
|
Administrasi Kepala Sekolah, kurikulum,
kesiswaan, sarana prasarana, hubungan masyarakat,dan perkantoran
|
Memantau dan verifikasi administrasi
Kepala Sekolah, kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, hubungan
masyarakat,dan perkantoran
|
Administrasi yang tertib, benar, dan sistematis, dan lengkap
|
Pemeriksaan fisik dan dokumentasi
|
90% administrasi terlaksana dengan
tertib dan benar
|
Maret
|
||
2. Standar Nasional
Pendidikan
|
Standar isi, standar proses, SKL, standar pendidik dan
tendik, standar sarara prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan strandar penilaian
|
Memantau pelaksanaan pencapaian standar
nasional pendidikan dan memeriksa dokumennya, dapat diintegrasikan dengan
kegiatan penilaian dan pembinaan
|
Tercapainya standar nasional pendidikan
(8 standar)
|
Pemeriksaan fisik dan dokumentasi
|
Minimal 3 dari 8 standar memenuhi
standar nasional pendidikan
|
April
|
||
3. Ulangan Tengah
Semester (UTS)
|
Ulangan tengah semester 1 dan 2
|
Monitoring pelaksanaan ulangan tengah
semester
|
Terlaksana UTS yang tertib, aman, dan
lancar
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Mencapai ketuntasan UTS klasikal minimal
85%
|
Oktober
|
||
4. Ulangan Akhir
Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas (UAS dan UKK)
|
Ulangan akhir semester(smt 1) dan
ulangan kenainakan kelas (smt 2)
|
Monitoring pelaksanaan ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas
|
Terlaksana UAS dan UKK yang tertib,
aman, dan lancar
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Mencapai ketuntasan UAS dan UKK klasikal
minimal 85%
|
Desember dan Mei
|
||
5. Lingkungan Sekolah
|
Keamanan, ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerindangan, kenyamanan, keindahan
|
Memantau pelaksanaan dan memeriksa
dokumen
|
Tercipta lingkungan sekolah yang
memenuhi 7K
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Kondisi sekolah yang memenuhi 7K
|
Februari - Maret
|
||
6. Ujian Sekolah
dan Ujian Nasional
|
Pelaksanaan UN dan US yang tertib, aman,
dan lancar
|
Monitoring ujian nasional dan ujian
sekolah/madrasah
|
Terlaksana UN dan US yang tertib, aman,
dan lancar
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Mencapai persentase kelulusan minimal
95% dengan nilai rata-rata di atas nilai rata-rata provinsi
|
April - Mei
|
||
7. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
|
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru
|
Monitoring pelaksanaan PPDB
|
Terlaksana PPDB yang tertib, aman,
lancar, transparan, dan akuntabel
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Memperoleh siswa baru yang kompeten dan
memenuhi target daya tampung
|
Juni/Juli
|
||
8. Pengembangan
Diri (ekstrakurikuler)
|
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri
|
Monitoring dan supervisi pelaksanaan
program pengembangan diri
|
Terlaksana kegiatan pengembangan diri
yang tertib, lancar sesuai bakat dan minat
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Menghasilkan siswa yang kompeten sesuai
minat dan bakatnya
|
Agustus – Mei
|
||
9. Sarana dan Prasarana
|
Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan
prasarana
|
Monitoring dan supervisi pengadaan dan
pemberdayaan sarana dan prasarana
|
Terwujud sarana dan prasarana sesuai
standar nasional pendidikan dan pemberdayaan yang optimal
|
Menggunakan instrumen monitoring
|
Minimal 75% kebutuhan sarana dan
prasarana terpenuhi
|
Oktober
|